Kemendagri Apresiasi Inovasi Jagong Gayeng dan Satlinmas Avatar di Kudus

Umum  
Satlinmas di bawah binaan Satpol PP Kabupaten Kudus.
Satlinmas di bawah binaan Satpol PP Kabupaten Kudus.

JAKARTA -- Kepala daerah dan kepala desa wajib melakukan pembinaan perlindungan masyarakat (linmas) sesuai dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Sesuai regulasi penyelenggaraan linmas, gubernur wajib membentuk satuan tugas (satgas) linmas provinsi dan bupati/wali kota membentuk satgas kabupaten/kota dan kecamatan. Sedangkan penyelenggaraan linmas di desa/kelurahan dilaksanakan dengan membentuk satlinmas.

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Binaadwil) Kemendagri pun mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) yang membuat terobosan dengan melakukan pembinaan anggota satlinmas melalui kearifan lokal di desa dan kelurahan. Pembinaan dilakukan dengan menghadirkan program Jogong Gayeng dan Satlinmas Avatar.

Jagong Gayeng adalah pola pembinaan kepada anggota satlinmas di Kabupaten Kudus yang dilaksanakan dalam bentuk dialog, yang dikemas santai dan tanpa sekat guna membahas permasalahan yang dihadapi beserta solusinya. Jagong Gayeng telah dilaksanakan sejak 2020 dan sudah memasuki putaran ke-50, yang dilaksanakan untuk membangkitkan semangat dan mengembalikan muruah satlinmas di tengah stigma kurang menyenangkan di masyarakat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Kegiatan inovatif ini menjawab bahwa satlinmas, khususnya satlinmas di Kabupaten Kudus tidak seperti yang digambarkan dalam sinetron atau tayangan televisi yang selalu dijadikan bahan lelucon dan bahan bully-an berbagai tayangan televisi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid dikutip di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Kholid menjelaskan, sebenarnya satlinmas justru menjadi pilar dan garda terdepan di masyarakat dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Tidak kalah penting, sambung dia, anggota satlinmas justru menjadi ujung tombak dalam pencegahan, penangan, dan proses evakuasi korban jika terjadi bencana.

Selain itu, mereka juga terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus. "Satlinmas juga menjadi andalan pemerintah dalam mendeteksi adanya potensi kerawanan dan konflik sosial di tengah masyarakat," ucap mantan Komandan Menwa Jateng era tahun 90-an ini.

Aparatur Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Kudus, Hasan menjelaskan, selain Jagong Gayeng, inovasi lain yang dihadirkan adalah Satlinmas Avatar, yang merupakan satuan kecil dalam satlinmas yang memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kebencanaan. Satlinmas Avatar terdiri Satlinmas Air, Satlinmas Api, dan Satlinmas Tanah. Menurut Hasan, satuan kecil tersebut memiliki kemampuan spesifik dalam pencegahan dan penanganan bencana yang disebabkan oleh berbagai faktor.

"Saat ini terdapat 162 anggota Satlinmas Avatar yang terdiri dari 100 anggota Satlinmas Air, 31 anggota Satlinmas Air dan 31 anggota Satlinmas Tanah dan tentu saja yang sudah pasti keberadaan Satgas Linmas Kabupaten Kudus yang merupakan amanat Permendagri 26 Tahun 2020," ucap Hasan.

Kepala Subdirektorat Perlindungan Masyarakat Ditjen Binaadwil Kemendagri, Fadly Elwa Purwansyah menilai, kearifan lokal (local wisdom) merupakan subjek penting yang harus dimanfaatkan dalam membangun masyarakat. Salah satunya, yaitu dengan memberdayakan komunitas. Bagi dia, kearifan lokal yang melahirkan gagasan setempat yang bersifat bijaksana, bernilai, dan tertanam, akan diikuti oleh anggota masyarakat secara turun-temurun.

"Kearifan lokal ini juga memiliki fungsi adaptasi, pengembangan, dan pertahanan nilai-nilai tertentu dimasyarakat. Oleh karena itu apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam penyelenggaraan linmas dan pembinaan anggota satlinmas melalui pendekatan kearifan lokal dapat dijadikan salah satu role model yang bisa diterapkan di kabupaten/kota seluruh Indonesia," ucap Fadly.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image