Kaji Edan Bantah Sebagai Pemilik Jet Pribadi Juragan 99

Umum  
Juragan 99 alias crazy rich Malang.
Juragan 99 alias crazy rich Malang.

JAKARTA -- Nama Kaji Edan mendapat sorotan di media sosial, khususnya Twitter lantaran namanya dikaitkan dengan crazy rich asal Malang, Gilang Widya Pramana yang dikenal dengan Juragan 99. Kaji Edan yang bernama asli Onny Hendro Adhiaksono membuat klarifikasi lewat video yang diunggah di akun Instagram @kajiedan.

"Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu," jelasnya dikutip di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Terkait namanya dicatut sebagai pemilik jet yang dipakai Juragan 99, Kaji Edan dengan tegas membantahnya. "Miliki pesawat? STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok," ucapnya

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kaji Edan mengaku, memang pernah naik jet pribadi milik Juragan 99 yang diunggah di medsos. Namun, ia kala itu hanya iseng saja untuk konten di medsos. "Otak saya tuh iseng saja. Saya ngomong ke anak saya 'nanti kalau Ayah naik, tolong divideoin, ya. Di tulisan Juragan 99 dilihatin, nanti Ayah mau bikin konten'," katanya.

Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan diusut Bareskrim Polri, kekayaan Juragan 99 mulai banyak diragukan warganet. Bahkan, tidak sedikit yang mempertanyakan sumber bisnis Juragan 99, yang dikaitkan dengan Kaji Edan.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menyebut, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan Juragan 99 di Twitter, dapat dibawa ke ranah hukum. Dia menilai, klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan sudah tepat. Hal itu agar warganet tidak lagi meributkan kekayaan pendiri MS Glow tersebut, terutama disangkut pautkan dengan Kaji Edan.

Dengan adanya klarifikasi itu, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. "Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama enam tahun," kata Suparji.

Meski begitu, Kaji Edan menegaskan, tidak berniat melaporkan fitnah tersebut ke ranah hukum. "Saya tidak akan melaporkan pasal pencemaran nama baik maupun fitnah. Baik pada pembuat berita maupun netizen yang percaya pada berita tersebut," ujarnya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image