Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota per 30 April 2022

Nasional  
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti.

JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) melaporkan mulai 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Sahli Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran TV analog. Pertama, penghentian siaran TV analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap paling akhir pada 2 November 2022.

"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran," kata Niken dalam talkshow di Jakarta, belum lama ini.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sahli Menkominfo Henry Subiakto menuturkan, selain masyarakat dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV digital juga bentuk perwujudan kebijakan pemerintah dalam melakukan transformasi digital. "Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi," ucapnya dalam webinar beberapa waktu lalu.

Marketing Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang menuturkan, untuk menonton siaran televisi digital, perlu penyesuaian perangkat. Apabila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup melakukan pemindaian ulang. Namun, jika televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, pemilik cukup menambahkan set top box (STB) yang bersertifikasi lalu merangkaikannya dengan televisi.

“Setiap STB yang bersertifikasi, sudah pasti bisa menangkap siaran TV digital yang dapat dinikmati dengan gambar lebih jernih dan beresolusi tinggi. Bedanya pada kualitas gambar yang ditawarkan serta beberapa fitur tambahan untuk kemudahan pengoperasian,” tuturnya.

Dia mencontohkan, STB Evercoss yang mengusung fitur advance. Perangkat ini dapat merekam siaran TV yang sedang tayang dengan perangkat eksternal (flashdisk). Selain itu, alat ini juga dapat terkoneksi menggunakan USB, HDMI, WIFI yang dioperasikan melalui remote control sehingga menghasilkan tayangan dalam format Full HD 1080p. "Ini dapat terhubung ke semua tipe TV, baik tipe smart TV maupun TV LED biasa. Bahkan perangkat ini juga dapat terhubung dengan TV tabung," ucap Aldiano.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image