Fatwa MUI Larang Menikah Beda Agama Diteken KH Ma'ruf Amin

Umum  
Wakil Presiden RI, Kiai Haji Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden RI, Kiai Haji Ma'ruf Amin.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan nikah beda agama haram dilakukan. Keputusan itu berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) VII MUI di Jakarta pada 26-29 Juli 2025.

"Fatwa tentang perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki Muslim dan wanita Ahlu Kitab menurut qoul mu'tamad adalah tidak sah dan haram," demikian keputusan fatwa MUI yang diteken pimpinan sidang komisi C bidang Fatwa KH Ma'ruf Amin dan sekretaris H Hasanuddin dikutip di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

MUI menyatakan bahwa belakangan ini disinyalir banyak pernikahan beda agama. MUI menganggap, perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat, akan tetapi juga mengundang keresahan di tengah masyarakat. MUI menyebut, telah muncul pemikiran yang membenarkan pemikiran beda agama dengan dalih hak asasi manusia (HAM) dan kemaslahatan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Keputusan itu juga dibuat dengan memperhatikan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1980 tentang Perwakinan Campuran serta pendapat sidang Komici C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2025.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, hukum menikah beda agama sebenarnya sudah jelas. Meski begitu, ia mempersilakan, semuanya kembali ke pribadi masing-masing apakah mau mengikuti fatwa tersebut atau tidak.

"Menjawab banyak pertanyaan tentang nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah, baik pernikahan beda agama yang Muslim maupun yang Muslimah. Selanjutnya saya terserah Anda," kata Cholil.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image