Peneliti: Ketegasan Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Buat Cina tak Bahagia

Nasional  

JAKARTA -- Lembaga think tank nonprofit yang berbasis di Washington, Amerika Serikat (AS), CNA merilis hasil penelitian, berbagai pelanggaran yang dilakukan kapal milik atau berbendera Republik Rakyat Cina (RRC) di zona maritim negara lain. CNA menemukan kesenjangan antara kebijakan dan retorika pemerintah RRC mengenai perannya dalam lingkungan maritim transnasional dan aktivitas terlarang yang dilaporkan telah dilakukan oleh para aktor RRC.

Research Scientist CNA, Heidi Holz menjelaskan, aktivitas maritim ilegal yang dilakukan oleh para aktor RRC menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan di berbagai negara pesisir, melanggar kedaulatan negara tersebut, dan merugikan warga negara tersebut. Menurut Heidi, dugaan aktivitas ilegal itu bertentangan dengan retorika resmi Beijing yang menunjukkan dukungan bagi hukum, peraturan, dan norma maritim internasional.

Untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang kontradiksi nyata tersebut, sambung dia, CNA memeriksa 15 insiden saat para aktor PRC dituduh melakukan aktivitas ilegal antara tahun 2018 dan 2021 di wilayah maritim di sekitar Asia Tenggara, pesisir Atlantik, di Afrika, dan negara Kepulauan Pasifik. Menurut Heidi, dari 15 studi kegiatan ilegal yang dilakukan aktor Cina, pihaknya melihat laporan media di negara terdampak dan sekaligus menganalisis basis data kelayakan kapal.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Melalui hal itu, pihaknya mendapat gambaran lengkap melalui perilaku perusahaan kapal Cina, apa yang dikatakan pemerintah Cina melalui kegiatan ilegal, juga melalui hasil konferensi pers pejabat di Beijing, dan laporan kebijakan resmi Cina.

"Kami juga melihat peraturan perundangan terkait secara internasional, kami juga melihat peraturan domestik yang berlaku, apa saja norma hukum yang diremehkan oleh aktor Cina. Kami ingin memahami kebijakan secara umum Cina terkait kapal individu dan perusahaan di domain internasional maritim," kata Heidi menjelaskan hasil penelitian CNA.

Dari semua insiden pelanggaran di zona perairan negara lain, kecuali satu kasus, menurut Heidi, Beijing berusaha meminimalkan dampak negatif terhadap citra Cina dengan membantah atau mengaburkan tuduhan bahwa mereka terlibat dalam perilaku ilegal tersebut.

"Strategi RRC untuk menyangkal dan mengaburkan perilaku buruk ini sangat mengganggu dan dapat menciptakan kesan bahwa, Beijing secara terang-terangan melanggar hukum, aturan, dan norma-norma internasional, bukan mengakui dan menangani perilaku ilegal dari beberapa aktor RRC," kata Heidi di acara yang dihelat Jakarta Defence Studies (JDS) tersebut.

Heidi juga menyebut, Cina memiliki kapal armada untuk menangkap ikan di laut lepas. Negeri Tirai Bambu juga memiliki banyak sekali boat yang estimasinya mencapai 10 ribu armada, serta Cina juga mengoperasikan kapal besar dan modern, termasuk armada militernya.

Berbagai pelanggaran kapal individu atau perusahaan milik Cina yang kedapatan melanggar harusnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah Cina. Heidi menyebut, pemerintah Cina tak boleh lepas tangan jika ada pelanggaran yang dilakukan kapal mereka maupun kapal yang berbendera Cina.

"Seluruh kapal mereka beroperasi secara global. saat saya menyebutkan saya sebutkan RRC. Aktor Cina harus mematuhi tentang hukum laut atau UNCLOS, Beijing bertanggung jawab terhadap perilaku Cina di luar negeri. Pasal 94, negara RRC bertanggung jawab memastikan kapal mereka mematuhi peraturan perundangan berlaku, RRC harus memastikan pelaku pelanggaran bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan," kata Heidi menegaskan.

"Perusahaan di Cina harus merujuk kerangka kerja hukum dan regional yang berlaku di negara setempat. RRC harus berkomitmen melakukan penangkapan kapal ilegal dan kemudian juga berkomtimen menjaga lingkungan perairan," ucap Heidi menambahkan.

Research Analyst Ryan Loomis menyatakan, CNA mengamati pemerintah Cina selalu menggunakan metode silent atau sunyi jika ditemukan ada kasus kapal mereka melakukan pelanggaran maritim di negara lain. "Silent itu merupakan taktik yang kami amati. Kasus oleh aktor Cina ini, tidak ada media Cina yang merespon tuduhan tersebut. Kemudian kapal Cina juga menyangkal semua tuduhan terlepas dari berbagai perbedaan transhipment di laut lepas," kata Ryan.

Dia menyebut, beberapa pelanggaran yang dilakukan kapal Cina, di antaranya menangkap ikan secara ilegal dan menggunakan pukat. Ryan menyinggung pula lima insiden kapal Cina menabrak kapal ikan asing di Filipina, Senegal, hingga Brasil. "Contoh beberapa kapal ditubrukkan di gambar di atas kapal ikan Vietnam ditabrak (oleh kapal Cina). Ini kapal ditabrak oleh kapal Cina dilaporkan media Vietnam dan kantor berita Filipina," kata Ryan.

Dari kasus itu, Ryan mendapati, ternyata pernyataan resmi, baik pemerintah Beijing maupun media di Cina malah menunjukkan respon, mereka sangat mematuhi hukum keamanan di laut. Bahkan, respon mereka terkat kapal Cina menabrak kapal lain dan melakukan manuver tidak aman, malah menyangkal tuduhan terkait pemberitaan di media luar.

Padahal, kata Ryan, kegiatan menabrak kapal secara sengaja itu merupakan tindakan ilegal bagi konvensi internasional. Tidak ketinggalan, Ryan juga menyinggung insiden kapal Cina yang melibatkan Indonesia, malah dibantah secara resmi oleh pemerintah Cina dan medianya.

"Contoh kapal berbendera Cina di operator kapal mengeksploitasi anak buah kapal (ABK) dari Indonesia yang menderita kekurangan pangan, sakit sejak 2019, dan ada kasus ABK WNI meninggal di atas kapal. Lalu apa tanggapan mereka? Narasi resmi Beijing, Cina adalah bangsa atau negara penangkap ikan bertanggung jawab dan tak akan melakukan itu. Kemenlu Cina dalam laporan kekerasan, malah menyebut hal itu dimotivasi tuduhan tak berdasar, media (Cina) juga mengatakan laporan tadi berbohong dan berupaya menciptakan pertentangan Indonesia dan Cina," kata Ryan.

Senior Research Fellow at Lee Kuan Yew School of Public Policy, Evan Laksmana mengatakan, masalah perselisihan batas maritim Indonesia dan Cina berbeda level dengan kasus Cina maupun Hongkong dan Taiwan. Menurut dia, masalah pelanggaran Cina di Laut Cina Selatan, misalnya, itu bukan mereka mau mengokupansi, menginvasi, atau merebut semua sumber daya manusia (SDM) milik Indonesia. "Masalah kita beda level dengan Hongkong atau Taiwan," ucap Evan.

Menurut dia, masalah pelanggaran kapal Cina yang masuk wilayah Indonesia di Laut Natuna Utara harus disikapi serius. Dia meminta semua lembaga atau institusi terkait untuk fokus menangani masalah itu secara integral, bukan berjalan sendiri-sendiri. Hal itu lantaran Cina kadang menjebak Indonesia dengan membuat istilah baru berupaya wilayah pencarian ikan tradisional dan semacamnya demi membenarkan tindakan mereka.

Evan mengatakan, Cina sepertinya ingin mengubah UNCLOS, dengan begitu Indonesia nanti yang dirugikan. Dia ingin agar Indonesia bersikap tegas jika memang menemukan adanya kapal Cina melakukan pelanggaran, seperti mencuri ikan dan wilayah Indonesia. Ketegasan itu sebenarnya pernah ditunjukkan Menteri Susi Pudjiastuti pada 2014-2019, yang membuat Cina mencoba meredam amarah Indonesia dengan menawarkan berbagai program bantuan dan pengembangan.

"Di era Bu Susi (Menteri KP), Tiongkok tidak bahagia. Kita selalu menenggelamkan kapal mereka, akhirnya mereka menawarkan joint development dan selalu menegaskan kedaulatan Indonesia atas Natuna," ucap Evan.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image