Cak Imin Minta Menag tak Usah Atur Masalah Toa di Masjid

Umum  
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritik kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur masalah suara toa masjid maupun mushola. Menurut dia, tidak seharusnya Menang Yaqut mengurusi masalah suara adzan.

"Selamat sore bos. Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," ujar Cak Imin lewat akun Twitter, @cakimiNOW dikutip di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut meminta agar aturan pembatasan suara adzan melalui toa sebaiknya ditarik. Dia mengeklaim, masalah itu sebenarnya merupakan bagian dari kearifan lokal dalam menyebarkan ajaran Islam.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Menag Yaqut membuat geger jagat dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut dengan wartawan terkait Surat Edaran (SE) Menag 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid, viral di media sosial. Karena alasan itulah, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur suara toa masjid agar jangan sampai berisik dan mengganggu masyarakat sekitar.

"Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?" ucap Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022), dikutip di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Yaqut, apapun suara, termasuk azan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image