Pertahanan

Puspomad Hentikan Kasus Laporan kepada KSAD Tentang Dugaan Penistaan Agama

Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat.
Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA -- Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) akhirnya menghentikan kasus laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Kasus itu bermula ketika Dudung menjadi bintang tamu di podcast Youtube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021. Pada salah satu momen, Dudung menyebut, ia terbiasa berdoa dalam bahasa Indonesia, karena Tuhan bukan orang Arab.

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Agus Subur Mudjiono, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli, Puspomad resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD. Kasus itu dilakukan sekelompok ulama dengan pengadu adalah Ahmad Syahrudin yang menggugat pernyataan Dudung dalam wawancara berdurasi 1.09.31 tersebut.

Agus menjelaskan, penghentian penyidikan kasus itu karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, seperti yang dilaporkan. "Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," katanya di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Agus menuturkan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan pada 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia.

Berdasarkan keteraangan ahli hukum pidana, kata Agus, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman dalam video podcast, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUH, Pasal 156 KUHP, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, Dudung juga tidak melangagr Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Agus menambahkan, hasil keterangan ahli ITE juga menyimpulkan pernyataan KSAD tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana merujuk Pasal 27 aya (3) juncto Pasal 45 dan 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Demikian juga keterangan ahli bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengadung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," kata Agus. Atas alasan itulah, Puspomad mengeluarkan SP2 penyelidikan kasus tersebut.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Eagle flies alone...