Siap-Siap, Tarif Ruas Tol Dalam Kota Naik

Umum  
PT Jasa Marga Tbk mengumumkan kenaikan tarif Rp 500 untuk ruas Tol Dalam Kota.
PT Jasa Marga Tbk mengumumkan kenaikan tarif Rp 500 untuk ruas Tol Dalam Kota.

JAKARTA -- Penguna jalan tol di Jakarta akan merasakan kenaikan tarif dalam waktu dekat ini. PT Jasa Marga Tbk pun menginformasikan kepada warganet agar bersiap menyambut hadirnya tarif baru di beberapa ruas tol, khususnya Tol Dalam Kota.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," demikian pengumuman resmi dari akun Twitter, @PTJASAMARGA dikutip di Jakarta, Ahad (13/2/2022).

Naiknya tarif itu sudah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Tarif semua jenis kendaraan yang masuk tol ditetapkan naik Rp 500. Hanya saja, belum jelas mulai kapan tarif baru diberlakukan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Kenaikan tarif tol di berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022," demikian penjelasan PT Jasa Marga.

Berikut daftar tarif tol terbaru:

Golongan I: Rp 10.500 dari sebelumnya sebesar Rp 10.000

Golongan II: Rp 15.500 dari sebelumnya sebesar Rp 15.000

Golongan III: Rp 15.500 dari sebelumnya sebesar Rp 15.000

Golongan IV: Rp 17.500 dari sebelumnya sebesar Rp 17.000

Golongan IV: Rp 17.500 dari sebelumnya sebesar Rp 17.000

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image