Kejakgung Buru Apeng, Buronan Koruptor Terbesar yang Lari ke Singapura
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sedang memburu bos PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng yang diduga merugikan negara sampai Rp 78 triliun. Kasus kerugian negara itu merupakan yang terbesar dalam sejarah RI. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan penyidik Kejakgung pada 18 Juli 2022, ditemukan alat bukti yang cukup untuk dua tersangka, yaitu RTR (bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group).
Hanya saja, saat ini Apeng sudah tidak berada di Indonesia. Burhanudin pun mendapatkan informasi jika buronan kakap tersebut sedang berada di Singapura. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejakgung Fadil Zumhana mengatakan, Jaksa Agung Burhanuddin berencana menemui Jaksa Agung Singapura. Salah satu agenda petremuan itu adalah niatan untuk menangkap buronan koruptor Apeng.
"Kita mencari waktu. Ke depan, kita rencanakan itu (bertemu Jaksa Agung Singapura)," ujar Fadil di sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa di Kejakgung, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Hanya saja, pemerintah Singapura membantah Apeng berada di negaranya. Juru Bicara Departemen Luar Negeri Singapura menegaskan, Apeng bukan kabur dari Indonesia ke negeri jiran. Singapura pun siap membantu Indonesia jika memang Apeng ada di negaranya.
“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura. Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," demikian penjelasan Departemen Luar Negeri Singapura