Susi Minta JNE Dihukum karena tak Peduli Lingkungan dengan Kubur Bansos dalam Plastik

Umum  
Susi Pudjiastuti minta JNE dihukum karena tak peduli lingkungan.
Susi Pudjiastuti minta JNE dihukum karena tak peduli lingkungan.

JAKARTA -- Eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti mengecam tindakan JNE yang memilih mengubur bantuan sosial (bansos) di lahan milik warga di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Bansos sekitar satu ton itu dikubur begitu saja di dalam plastik dengan cara ditimbun di dalam tanah.

Tentu saja tindakan itu tidak prolingkungan. Susi mengecam cara perusahaan jasa pengiriman itu dalam memusnahkan bansos yang membiarkan mengubur plastik di dalam tanah.

"Perilaku korporasi yang tidak peduli lingkungan yang seperti JNE ini harus dihentikan!!! Mereka seharusnya tidak hanya minta maaf, tapi dihukum secara sosial lingkungan membantu penghijauan dan recycle sampah plastik!!!!!!," ujarnya melalui akun Twitter, @susipudjiastuti dikutip di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Susi membuat status tersebut untuk mengomentari cicitan akun @PartaiSocmed. "Jadi SOP JNE itu beras, tepung, dan telor yang mudah terurai harus dikubur di dalam kantung plastik. Perusahaan yang ramah lingkungan," kata @PartaiSocmed sembari menyindir akun Twitter resmi JNE.

Adapun dalam klarifikasinya, JNE mengeklaim, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat, serta pemerintah. Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan terkait temuan bansos yang dikubur, perseroan mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait.

Menurut VP of Marketing JNE Eri Palgunadi, dalam menjalankan bisnis, perseroan selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin. "Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri.

Dia menegaskan, JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan. "Besar harapan kami penjelasan dan klarifikasi ini menjadi informasi bermanfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman atas hal yang terjadi tersebut. Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, maka mohon kerja sama rekan-rekan untuk dapat membantu menayangkan berita klarifikasi ini," ucap Eri.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image