Pengumuman BEI, WSBP Sebagai Emiten BUMN Terancam Delisting

Bursa  
Saham WSBP disuspensi BEI sejak 31 Januari 2022.
Saham WSBP disuspensi BEI sejak 31 Januari 2022.

JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman potensi delisting emiten saham BUMN, PT Waskita Beton Precats Tbk (WSBP). Berdasarkan pengumuman BEI (Bursa) Nomor No.Peng-SPT-0002/BEI.PP3/01-2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek WSBP, serta Peraturan Bursa Nomor 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat.

Sehubungan dengan hal tersebut maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan) telah disuspensi di seluruh psar selam enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Januari 2024," demikian pengumuman BEI dikutip di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

BEI bakal melakukan delisting WSBP dengan dua ketentuan, yaitu pertama, Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kedua, Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Adapun terakhir kali WSBP diperdagangkan di angka Rp 95 per lembar saham. Angka itu jauh di bawah nilai listing saat IPO sebesar Rp 490 per lembar pada 20 September 2016.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image