Nasional

Kemenkominfo Adakan Tender Sistem Big Data Nasional dengan Pagu Rp 61 Miliar

Pengumuman tender layanan sistem big data nasional.
Pengumuman tender layanan sistem big data nasional.

JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melakukan tender bertajuk 'Penyediaan Layanan Sistem Big Data Nasional'. Pengumuman tender itu mendapat sorotan warganet di saat mereka marah atas langkah Kemenkominfo memblokir Paypal dan sejumlah layanan gim lain, yang dianggap merugikan.

Tender dilakukan di satuan kerja (satker) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo tertanggal 18 Juli 2022. Adapun saat ini tahap tender baru pengumuman pascakualifikasi yang berlangsung sampai 3 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, dengan kode tender 33020683.

"Nilai pagu paket Rp 61,31 miliar dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) paket Rp 31,29 miliar," demikian keterangan di laman resmi LPSE Kemenkominfo dikutip di Jakarta, Selasa (2/8/2022). Tender itu menggunakan anggaran dari APBN 2022.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Adapun syarat kualifikasi peserta tender adalah harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. Kemudian, memiliki izin usaha yang diterbitkan OSS, kualifikasi Usaha Non Kecil KBLI 6202 atau 62019, mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak, serta mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

"Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu tanda penduduk," demikian informasi tersebut.

Selain itu, Kemenkominfo juga menyertakan syarat, peserta tender harus menyetujui surat pernyataan peserta, dalam hal peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain, serta tidak masuk dalam daftar hitam.

Pemilik akun Twitter @Sastriyana juga menyoroti keganjilan tender big data Kemenkominfo tersebut. Pasalnya, terdapat item perjalanan dinas yang memakan biaya sehingga menjadi pertanyaan warganet. "Widih ada tender big data nasional. Rp 31,2 miliar bok. Big data apa nih btw? Tender big data tapi ada perjalanan dinasnya. Okesip," katanya yang ditanggapi ribuan akun lain.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Eagle flies alone...