Umum

Epic Games Hingga Paypal Diblokir Kemenkominfo, Situs Judi Malah Bisa Diakses

JAKARTA -- Keputusan Kemenkominfo menutup akses Dota, Epic Games, PayPal, hingga Steam menimbulkan kecamatan di kalangan warganet. Semua layanan itu diblokir lantaran termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan Kemenkominfo pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Sayangnya, pada saat bersamaan, warganet masih bisa mengakses situs judi. Mereka pun heran, mengapa situs judi yang tak membawa manfaat tidak ditutup, sementara aplikasi dan layanan yang banyak digunakan warga untuk menunjang kegiatan sehar-hari malah ditutup.

Salah satu pesohor Dennis Adishwara juga mempertanyakan kebijakan yang ditempuh Kemenkominfo. "Situs judi online masih bisa diakses sementara Steam sudah kena blokir. Maunya apa sih?" katanya lewat akun Twitter @OmDennis dikutip di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Akun @PolJokesID mengunggah tangkapan layar laman kokobola88.net yang masih bisa diakses bebas. Padahal, seharusnya situs judi seperti itu yang ditutup pemerintah. "Bisa-bisanya eSport 1 ini ga keblokir @kemkominfo," katanya menyindir.

Pemilik karakter komik Si Juki juga turut bersuara dengan keputusan gegabah Kemenkominfo tersebut. "Steam, PayPal, Battlenet, Epic Games diblokir. Kominfo mengaku mendukung industri kreatif tapi kebijakannya malah menghambat. Bukan soal kita bisa bikin sendiri, kan kita ngincer duit asing di sana Pak," jelas akun @JukiHoki

Akun @selphieusagi juga heran situs judi online masih bisa diakses, sementara aplikasi penting semacam Paypal malah ditutup aksesnya. "Steam tempat orang beli game legal diblokir. Judi online jalan terossss... kebalik gak sih u @kemkominfo???? Paypal juga diblokir padahal banyak lho orang jualan sampe kirim ke LN (luar negeri) ya pake PayPal."

Dalam siaran persnya, Kemenkominfo menyinggung tentang pendaftaran PSE Lingkup Privat "Hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kemenkominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing," demikian Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan menjelaskan dalam laman resmi.

Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022. "Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain: Amazon, Paypal, hingga Origin.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Eagle flies alone...