Paypal Hingga Dota Diblokir, Akun Twitter Kemenkominfo Jadi Sasaran Kemarahan Netizen

Umum  
Kemenkominfo blokir 10 sistem elektronik yang belum mendaftar PSE.
Kemenkominfo blokir 10 sistem elektronik yang belum mendaftar PSE.

JAKARTA -- Para warganet (netizen) di Twitter marah dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menutup beberapa aplikasi, yang dianggap penting dan bermanfaat bagi masyarakat. Di antara yang sudah diblokir Kemenkominfo adalah PayPal, Steam, Epic Games, Dota, hingga Counter-Strike.

Aplikasi dan layanan yang diblokir itu merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan Kemenkominfo pada Jumat, 29 Juli 2022 sampai pukul 23.59 WIB. Alhasil, banyak warganet yang selama ini menjadi pengguna layanan tersebut menjadi geram. Mereka menumpahkan emosinya dengan menyerang akun Twitter @kemkominfo di kolom repply.

Dalam unggahan tentang perayaan Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, sudah ribuan akun berkomentar miring dengan tindakan Kemenkominfo yang sewenang-wenang memblokir aplikasi yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Akun @yaelah95_ misalnya yang mempertanyakan keputusan menutup akses beberapa aplikasi malah menyusahkan warga. "Paypal kena banned juga dong, mending kalian diem aja ga usah kerja @kemkominfo, sekalinya kerja ga bener anjir," ujar akun tersebut dikutip di Jakarta, Sabtu (30/7/202).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Akun @xalam1thy menyampaikan kerugian yang ditanggung akibat kebijakan tidak tepat Kemenkominfo tersebut. "Kominfo ini sebenarnya bisa dituntut masyarakat karena main blokir toko game digital. Itu game yang sudah dibeli user pakai uang rupiah dan legal. Ini sama saja merampas kepemilikan orang lain," ucapnya.

Dalam siaran persnya, Kemenkominfo menyinggung tentang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. "Hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kemenkominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing," demikian Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan menjelaskan dalam laman resmi.

Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

"Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain: Amazon, Paypal, hingga Origin," kata Semuel.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image