Paypal dan Steam Diblokir, Warganet Gaungkan Tagar Blokir Kemenkominfo

Umum  
Warganet gaduh lantaran Kemenkominfo memblokir sejumlah aplikasi. @teamsecret
Warganet gaduh lantaran Kemenkominfo memblokir sejumlah aplikasi. @teamsecret

JAKARTA -- Jagat lini masa Twitter dihebohkan dengan kegeraman warganet (netizen) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal itu lantaran PayPal dan Steam diblokir, termasuk pula Epic Games dan DOTA yang sudah tidak bisa diakses.

Akun @kerissakti memberi tanggapan pemblokiran dilakukan lantaran keduanya tidak melakukan registrasi sesuai yang diterapkan Kemenkominfo. "As of today, Indonesian government has started blocking access to @Steam, @EpicGames, @Paypal, and other internet services that failed to register into their “Electronic Services Operator” registry before 29 July 2022," ujarnya dikutip di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

Akun @teamsecret juga mengunggah komentar yang direspon ribuan akun lain. Dia membagikan beberapa aplikasi yang sudah tidak bisa digunakan oleh warga di Indonesia. "Steam, PayPal, Battlenet, Epic Games and other websites have been banned in Indonesia," ujarnya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Gara-gara keputusan Kemenkominfo yang dianggap merugikan, warganet mengajak rekannya untuk menganggungkan tagar memblokir balik lembaga yang dipimpin Johnny G Plate tersebut. Mereka mempertanyakan cara kerja Kemenkominfo yang seenaknya memblokir layanan daring.

"Layanan internet harusnya gak boleh dipegang sama Kominfo lagi selama yang masih duduk disana para boomer tolol asal blok gak jelas. Akses buat main game lewat Steam, Epic, dll saja diblokir masa Paypal juga ikutan, banyak loh yang nyari duit lewat Paypal. #BlokirKominfo," kata pemilik akun @Fiar098

Akun @kevinpongmasak menyindir sebaiknya Kemenkominfo memblokir semuanya saja, termasuk internet agar seperti Korea Utara. "Wkwkw @kemkominfo ngelawak, duit dalam Paypal gimana dong? Ga bisa buka Steam, Origin, Epic Hames juga. Blokir saja semua biar jadi kayak korea utara," ujarnya.

Pemilik akun @AkunGratisan juga menunjukkan kekesalannya atas keputusan sepihak Kemenkominfo tersebut. "Paypal juga diblok ya. Selamat @kemkominfo, Anda sudah berhasil mematikan banyak mata pencaharian rakyatnya. Sekarang ayo dong github sama npm diblock #BlokirKominfo."

Sebelumnya, Kemenkominfo memastikan bakal memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image