Eks Penyidik KPK Berbagi Cerita Koruptor Buron dan Cara Menangkapnya

Nasional  
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.

JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap berbagi pengalaman ketika memburu seorang koruptor yang berusaha kabur ketika akan ditahan. Dia pun membagikan tips agar koruptor yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) bisa segera ditangkap.

"Pengalaman saya dulu mengejar koruptor yang buron, mereka harus megang uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari untuk makan yang enak, seperti sebelum buron, tempat tinggal yang nyaman, bahkan pernah ada yang bersembunyi di apartemen, namun penyewa tentu bukan atas namanya dan komunikasi dengan keluarga," ujar Yudi melalui akun Twitter, @yudiharahap46 di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Menurut dia, seorang koruptor yang kabur pasti berusaha untuk tetap 'menghilang'. "Sehingga koruptor kalo kabur, kecil kemungkinan menyerahkan diri sehingga penyidik harus mencari kemanapun bersembunyi untuk ditangkap, butuh kerja keras memang misal menggeledah tempat diduga sembunyi, meriksa orang yang tahu keberadaannya, ataupun memantau lokasi yang diduga berada," kata Yudi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dia menyebutkan, alasan Koruptor buron karena takut dipenjara. "Kasusnya akan melebar ke mana-mana jadi khawatir akan menyeret orang penting lainnya bahkan kasus-kasus lainnya bukan hanya yang sedang ditangani penyidik dan merasa tidak akan bisa ditangkap karena punya kekuatan finansial bisa sembunyi sampai kapan pun," ujar mantan ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.

Yudi melanjutkan, "Selain Harun Masiku ada dua DPO KPK yang ramai pemberitaan saat ini, yaitu Bupati Maberamo Tengah dan Mardani Maming. Tentu ini jadi perhatian masyarakat jangan sampai DPO ini tidak tertangkap lagi seperti Harun Masiku karena masih barulah DPO-nya sehingga penyidik harus bergerak cepat."

Dia pun mengingatkan, penangkapan DPO koruptor berada dalam tanggung jawab Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri. "Tanggung jawab untuk menangkap para buronan KPK ini ada di pimpinan KPK yaitu @firlibahuri dan kawan-kawan yang masa jabatannya hingga Desember 2023. Harus bisa semua DPO zaman mereka ditangkap segera mungkin jangan jadi beban pimpinan baru nantinya," kata Yudi.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image