Video Lama Yusril Viral Lagi Sebut Ahok Lahir Bukan WNI, tak Bisa Jadi Presiden RI

Nasional  
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA -- Video lama tausiyah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kembali viral di media sosial, termasuk Tiktok belakangan ini. Yusril menyentil status Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak bisa menjadi presiden RI.

Ketika era Presiden Sukarno, muncul kebijakan dari penguasa Orde Lama bagi warga keturunan untuk memilih kewarganegaraan. Menurut Yusril, ayah Ahok kala itu lebih memilih sebagai warga Republik Rakyat China daripada Indonesia.

"Kenapa Pak Ahok tidak bisa menjadi presiden Indonesia, kami tahu persis, bisa dicek data-data di catatan sipil Bapak Ahok Tjoeng Kiem Nam, ketika ada penentuan warga kenegaraan pada tahun 1962 memilih warga negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok)," kata Yusril dikutip di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Yusril, Ahok lahir tahun 1966. Dengan begitu, status Ahok ketika lahir bukan warga negara Indonesia (WNI). "Ahok warga negara RRT," ucap mantan menteri sekretaris negara tersebut.

Yusril dan Ahok memang satu kampung dari Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Yusril mengaku kerap mengobrol dengan Ahok menggunakan bahasa Mandarin. Dia mengaku, jarang menggunakan bahasa Indonesia jika berbicara dengan Ahok. "Saya pasti ngomong bahasa Cina dengan Ahok," ucap ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image